Pemerintah dan DPR menyepakati arah baru penataan guru PPPK. Status sebagian guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, sementara peluang menjadi PNS dibuka pada 2027.
Kebijakan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi pemerintah dan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pembahasannya mencakup status guru PPPK serta kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. Namun, mekanisme lengkap dan jadwal pendaftaran masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Guru PPPK Penuh Waktu Mendapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS
Guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi menuju status PNS. Kesempatan tersebut direncanakan berlangsung pada 2027.
Rini menyampaikan informasi itu saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebutuhan guru nasional untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini, dikutip dari Kompas.com, 18 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bagi guru PPPK yang selama ini menunggu kepastian mengenai peluang berpindah status kepegawaian. Namun, kesempatan tersebut tetap berbentuk seleksi.
Artinya, informasi mengenai peluang menjadi PNS belum dapat dimaknai sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK. Peserta tetap perlu menunggu aturan mengenai formasi, persyaratan, tahapan, dan mekanisme seleksi.
Status Guru PPPK Akan Diarahkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menuju pegawai pemerintah pusat.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, 19 Agustus 2026.
Perubahan tersebut dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga karena menyangkut pengelolaan pegawai, kebutuhan pendidikan, serta kemampuan anggaran pemerintah pada tahun berikutnya.
Pemerintah juga menyatakan penataan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal. Karena itu, perubahan status guru tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian.
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diproses Menjadi Penuh Waktu
Selain membahas peluang guru PPPK menjadi PNS, pemerintah dan DPR memberikan perhatian kepada guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Rini menyebut jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat.
- Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk diproses menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
- Guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
- Status kepegawaian guru juga diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat sebagai bagian dari penataan ASN.
Data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya menyasar guru PPPK penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menyelesaikan persoalan status guru yang masih bekerja dengan skema paruh waktu.
Pemerintah Proyeksikan Kebutuhan Guru Nasional
Rencana tersebut berjalan bersamaan dengan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah. Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup sejumlah program pendidikan yang sedang dikembangkan pemerintah. Rini menyebut Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda termasuk dalam proyeksi kebutuhan tersebut.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan guru tidak hanya berkaitan dengan status ASN. Pemerintah juga perlu memastikan jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah dan persebaran peserta didik.
Kebutuhan formasi menjadi bagian penting karena peluang mengikuti seleksi PNS harus disesuaikan dengan jabatan serta kebutuhan pegawai yang telah ditetapkan pemerintah.
Bukan Pengangkatan Otomatis, Guru Tetap Perlu Menunggu Aturan
Kabar mengenai peluang guru PPPK menjadi PNS tentu menjadi perhatian besar. Namun, guru sebaiknya tidak menganggap pernyataan pemerintah sebagai tanda bahwa seluruh PPPK langsung berubah menjadi PNS.
Sampai informasi yang disampaikan pada 18 Agustus 2026, pemerintah baru menyatakan adanya kesempatan mengikuti seleksi. Jadwal dan persyaratan resmi belum dijelaskan secara lengkap.
Karena itu, guru perlu membedakan antara kebijakan pemberian kesempatan mengikuti seleksi dengan keputusan pengangkatan sebagai PNS. Status akhir tetap bergantung pada proses dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai pendaftaran juga perlu diperiksa melalui kanal pemerintah. Sebelumnya, beredar informasi palsu mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK yang mengarahkan masyarakat pada tautan tidak resmi.
Anggaran Pendidikan dan Fiskal Ikut Menjadi Pertimbangan
Penataan guru PPPK juga berkaitan erat dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah menyatakan kebutuhan anggaran telah diperhitungkan sebelum kebijakan tersebut disepakati bersama DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema tersebut telah melalui simulasi kebutuhan anggaran. Pemerintah menargetkan kondisi fiskal tetap terkendali ketika kebijakan mulai berjalan.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV.
Pertimbangan fiskal menjadi penting karena perubahan status pegawai pemerintah akan berdampak pada kebutuhan belanja negara. Pemerintah perlu menghitung jumlah pegawai, gaji, tunjangan, serta kebutuhan pendidikan.
DPR Pastikan Penataan Guru Masuk Tahap Finalisasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS, guru madrasah negeri, serta guru TK di lingkungan terkait.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Agama, serta perwakilan kementerian yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan guru membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah tidak dapat mengubah status kepegawaian hanya melalui satu kementerian karena terdapat aspek anggaran dan kebutuhan formasi.








