Kabar mengenai kemungkinan penyesuaian penghasilan pensiunan kembali ramai diperbincangkan. Pertanyaan tentang apakah gaji pensiunan naik muncul setelah momentum peringatan kemerdekaan.
Pembahasan tersebut semakin ramai karena sebagian masyarakat mengaitkannya dengan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ASN dan pensiunan. Namun, informasi yang beredar perlu dilihat berdasarkan aturan resmi.
PT TASPEN (Persero) menjadi salah satu pihak yang banyak ditanya karena perusahaan tersebut menyalurkan manfaat pensiun bagi peserta sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.
Sampai 18 Agustus 2026, belum terdapat regulasi pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji atau tunjangan pensiun baru. Karena itu, angka kenaikan yang beredar belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi.
Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Kenaikan Pensiun
Taspen telah memberikan penjelasan ketika seorang netizen mempertanyakan kabar kenaikan penghasilan pensiun melalui akun resmi Instagramnya. Jawaban tersebut menjadi rujukan penting untuk membedakan informasi resmi dengan kabar yang beredar di masyarakat.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis akun Instagram Taspen merespon salah satu pertanyaan netizen.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa belum ada dasar hukum baru yang dapat digunakan untuk memastikan besaran maupun waktu pembayaran kenaikan manfaat pensiun pada 2026.
Sebelumnya, akun Instagram taspen.bandung juga pernah mengunggah postingan terkait isu kenaikan gaji pensiunan. Dalam unggahan tersebut, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar aturan resmi.
“Hati -hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang seringkali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis akun tersebut.
Taspen juga sebelumnya mengingatkan peserta bahwa perusahaan tidak menetapkan kenaikan gaji atau tunjangan pensiun di luar keputusan resmi pemerintah.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama kabar mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel. Informasi resmi sebaiknya menjadi rujukan utama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Jadi, Benarkah Penghasilan Pensiunan Naik Tahun Ini?
Jawabannya, belum ada kenaikan tambahan yang resmi ditetapkan untuk 2026. Besaran pembayaran masih mengacu pada aturan yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok.
Perlu dibedakan antara kenaikan yang sudah berlaku sebelumnya dengan kebijakan baru. PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar besaran pensiun pokok yang masih digunakan sampai sekarang.
Kenaikan sebesar 12 persen yang sering disebut dalam pemberitaan merupakan kebijakan yang berlaku sejak 2024. Angka tersebut bukan berarti ada kenaikan tambahan baru pada 2026.
Karena belum ada aturan baru, informasi tentang persentase kenaikan tertentu atau pencairan rapelan sebaiknya tidak langsung dipercaya. Masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Besaran Pensiun Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Aturan yang berlaku menetapkan nominal pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir PNS sebelum memasuki masa purnabakti. Nilainya berbeda sesuai golongan dan pangkat yang dimiliki.
Berikut gambaran rentang pensiun pokok berdasarkan kelompok golongan yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
- Golongan I menerima pensiun pokok mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, dengan nominal akhir berbeda menurut pangkat terakhir masing masing.
- Golongan II memiliki rentang pensiun pokok Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pangkat terakhir dan ketentuan yang melekat pada penerima.
- Golongan III berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Besaran akhirnya ditentukan berdasarkan subgolongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
- Golongan IV mempunyai rentang paling tinggi, yakni Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100, sesuai subgolongan dan pangkat terakhir yang dimiliki.
Angka tersebut merupakan pensiun pokok, sehingga jumlah yang diterima seseorang dapat berbeda apabila terdapat komponen lain sesuai ketentuan. Perhitungan penerimaan tidak hanya melihat golongan.
Kenaikan Pensiun Berbeda dengan Gaji Ke 13
Gaji ke 13 pensiunan merupakan hak yang berbeda dari kebijakan kenaikan pensiun. Pembayarannya pada 2026 memiliki dasar hukum tersendiri melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
TASPEN secara resmi mulai menyalurkan gaji ke 13 pensiunan ASN pada 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar dengan penerima mencapai 3.250.988 peserta.
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa pembayaran tersebut tidak memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus. Data pembayaran menggunakan daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026.
Dikutip dari keterangan resmi TASPEN, pembayaran tersebut merupakan bentuk upaya perusahaan memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu, mudah, dan aman melalui mitra bayar yang tersedia.
Karena itu, masuknya gaji ke 13 ke rekening tidak bisa dimaknai sebagai tanda bahwa pensiun pokok telah mengalami kenaikan. Kedua pembayaran tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda.
Bagaimana dengan Isu Rapelan Pensiunan?
Selain kabar kenaikan, muncul pula pembicaraan mengenai rapelan yang disebut akan dibayarkan kepada pensiunan. Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan karena belum terdapat keputusan resmi yang menjadi dasarnya.
Rapelan biasanya berkaitan dengan pembayaran selisih manfaat setelah terdapat perubahan aturan yang berlaku surut. Karena belum ada aturan kenaikan baru, nominal maupun jadwal rapelan juga belum dapat ditentukan.
Karena itu, pensiunan sebaiknya tidak langsung mempercayai unggahan media sosial yang mencantumkan persentase kenaikan atau tanggal pencairan tertentu tanpa dokumen resmi dari pemerintah.








